TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi melakukan penggeledahan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik menggeledah isi rumah Kades Kohod dilakukan pada Senin (10/2/2025) pukul 19.56 WIB.
Penggeledahan dilakukan polisi terkait kasus pagar laut Tangerang yang diduga melibatkan Arsin.
Terlihat mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor polisi (nopol) B 412 SIN di garasi Arsin.
Mobil sedan tersebut tak luput dari perhatian karena memakai nopol ejaan nama Arsin bin Sanip.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menuturkan pihaknya sudah mengecek data manajemen terkait nopol ejaan nama yang digunakan tersebut.
Hasilnya nopol mobil tersebut tidak palsu alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi terdaftar.
“Kalau dicek di data manajemen nopol ada (terdaftar, red),” ucap Argo kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Argo memaparkan data menajemen juga menunjukkan mobil berpelat nomor B 412 SIN dimiliki oleh Arsin.
“Dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan,” ungkapnya.
Mobil lain
Selain mobil Honda Civic, kemudian ada juga mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas yang terparkir di rumah Kades Kohod itu.
Lalu nampak juga sejumlah motor juga terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.
Dan sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikannya secara langsung.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.
“(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang,” ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi.
Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.
Dugaan Pemalsuan
Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” tuturnya.