Mobil Esemka Cuma Diperiksa 5 Menit, Ini yang Jadi Fokus Majelis Hakim

Mobil Esemka Cuma Diperiksa 5 Menit, Ini yang Jadi Fokus Majelis Hakim

Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara wanprestasi terkait mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (6/8). Dalam persidangan ini, penggugat menghadirkan tambahan alat bukti berupa satu unit mobil pikap Esemka Bima yang dibawa langsung ke lokasi sidang.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, menyampaikan bahwa sidang kali ini sempat dihentikan sementara guna melakukan pemeriksaan langsung terhadap mobil yang dijadikan barang bukti. Kendaraan tersebut diparkir di halaman PN Solo untuk kemudian dicek oleh hakim.

“Pengecekan mobil Esemka kita lakukan tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,” ujar Hariadi dalam ruang sidang.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, pemeriksaan mobil berlangsung cukup singkat, sekitar lima menit. Pemeriksaan fokus pada kelengkapan surat-surat dan nomor pelat kendaraan. Mobil tersebut diparkir di halaman PN Solo.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan tidak mempermasalahkan diterimanya bukti tambahan tersebut. Dia menegaskan bahwa pihak tergugat tidak merasa dirugikan dengan langkah hakim yang mengabulkan permintaan penggugat untuk melihat langsung mobil Esemka.

“Kami mengacu aturan alat bukti baru ditunjukan dan tidak keberatan. Sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti,” kata Irpan.

Irpan juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti baru dalam perkara ini. Namun, dia tetap yakin terhadap keputusan akhir yang akan diambil oleh hakim nantinya. Dia menegaskan bahwa janji terkait mobil nasional merupakan bagian dari kapasitas Jokowi sebagai pejabat publik, bukan tanggung jawab pribadi.

“Saya sudah sampaikan bahwa kapasitas Pak Jokowi ya terkait dengan janji politik mengenai mobil SMK menjadi mobil nasional yang akan diproduksi secara massal ini, dalam kapasitas sebagai pejabat publik sehingga dari aspek pertanggungjawaban keperdataan,” ucapnya.

“Jadi apa yang dilakukan Jokowi itu secara resmi ya sebagai pejabat publik, secara pribadi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas gugatan wanprestasi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto, menyatakan optimisme terhadap keputusan hakim. Dia menilai kehadiran barang bukti fisik sangat penting dalam mengungkap kebenaran materiil di sidang perdata.

“Hakim memerlukan kebenaran materi, selain surat, dan saksi ahli. Dalam perkembangannya hukum acara perdata mengenal adanya pemeriksaan setempat untuk melihat secara langsung objek sengketanya seperti apa,” ujarnya.

Sigit menjelaskan bahwa konteks gugatan ini adalah wanprestasi, karena mobil Esemka yang dijanjikan sebagai produk massal kini tak lagi diproduksi.

“Itu bukti bahwa tergugat tiga (PT Esemka) tidak lagi memproduksi mobil secara massal. Penggugat juga sempat melakukan servis di sana (pabrik) tidak melihat aktivitas produksi, tapi hanya dilayani servis. Kami ingin mengingatkan hakim secara materil kami bisa menghadirkan mobil itu walaupun bekas,” pungkasnya.