Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan Nota Dinas pelarangan wisuda/purnawiyata di SMA, SMK dan SLB.
Dalam pengantarnya, Nota dinas ini dikeluarkan untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, terkait fenomena dan budaya wisuda/purnawiyata.
Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.
Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah masing-masing.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto, mengatakan nota dinas itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.
“Intinya untuk kegiatan wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Dengan alasan apapun sekolah memang tidak boleh,” jelas Agus, Selasa (11/3/2025).
Setiap sekolah tetap bisa melaksanakan pelepasan siswa kelas XII, selama tidak mewajibkan dan tidak membebani siswa atau wali murid.
Pelepasan siswa kelas XII diharapkan dilakukan dengan inovasi dan kreativitas masing-masing sekolah, dengan tidak membebani biaya.
Sebelumnya kegiatan wisuda/purnawiyata para kebanyakan dilakukan di hotel.
“Biasanya dilaksanakan di sekitar Bulan Mei. Tahun ini sebenarnya sudah direncanakan (wisuda/purnawiyata),” sambung Agus.
Sejumlah sekolah sudah booking tanggal ke hotel tempat acara perpisahan akan digelar.
Namun karena ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, semua sekolah harus mematuhinya.
Rencana wisuda/purnawiyata harus dibatalkan, termasuk membatalkan rencana penggunaan hotel tempat acara.
“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel. Semua harus dibatalkan,” tegasnya.
Sebagian siswa juga sudah membayar uang untuk wisuda/purnawiyata ini.
Seluruh uang pembayaran juga diminta untuk dikembalikan.
Jika nantinya masih ada sekolah yang menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.
“Siap-siap menerima sanksi dari provinsi. Kan sudah diwanti-wanti sama Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap Agus.
Sejumlah sekolah sudah mencari kegiatan alternatif untuk pelepasan siswa kelas XII, yang sederhana namun berkesan.
Agus yang juga kepala SMAN 1 Kauman, mengaku berencana menggelar tumpengan untuk para siswa kelas XII.
Tumpengan bisa dilakukan per kelas dengan mengenakan seragam warna-warni, seperti Bhineka Tunggal Ika.
“Anak-anak mintanya seperti itu. Ada kesan anak-anak sudah dilepas dari SMAN Kauman,” katanya.
Untuk kegiatan wisuda/purnawiyata, biasanya para siswa iuran minimal Rp 400.000.
Tahun ini ada sekitar 320 siswa kelas XII yang akan dilepas SMAN 1 Kauman.
Dalam Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.
Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Tidak boleh ada paksaan menggunakan jas, kebaya atau pakaian lain-lain.
Tidak boleh ada penarikan untuk wisuda/purnawiyata, kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.
Disarankan dilakukan sederhana per kelas atau 1 angkatan kelas XII dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua.