Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MKKS SMA di Tulungagung Larang Kegiatan Wisuda, Ada Sanksi dari Provinsi Jika Dilanggar

MKKS SMA di Tulungagung Larang Kegiatan Wisuda, Ada Sanksi dari Provinsi Jika Dilanggar

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Dinas Pendidikan Jatim telah mengeluarkan Nota Dinas pelarangan wisuda/purnawiyata di SMA, SMK dan SLB.

Dalam pengantarnya, Nota dinas ini dikeluarkan untuk menjaga kekondusifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, terkait fenomena dan budaya wisuda/purnawiyata.

Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah masing-masing.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Tulungagung, Agus Sugiarto, mengatakan nota dinas itu sudah diedarkan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“Intinya untuk kegiatan wisuda dan purnawiyata ditiadakan. Dengan alasan apapun sekolah memang tidak boleh,” jelas Agus, Selasa (11/3/2025).

Setiap sekolah tetap bisa melaksanakan pelepasan siswa kelas XII, selama tidak mewajibkan dan tidak membebani siswa atau wali murid.

Pelepasan siswa kelas XII diharapkan dilakukan dengan inovasi dan kreativitas masing-masing sekolah, dengan tidak membebani biaya.

Sebelumnya kegiatan wisuda/purnawiyata para kebanyakan dilakukan di hotel.

“Biasanya dilaksanakan di sekitar Bulan Mei. Tahun ini sebenarnya sudah direncanakan (wisuda/purnawiyata),” sambung Agus.

Sejumlah sekolah sudah booking tanggal ke hotel tempat acara perpisahan akan digelar.

Namun karena ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, semua sekolah harus mematuhinya.

Rencana wisuda/purnawiyata harus dibatalkan, termasuk membatalkan rencana penggunaan hotel tempat acara.

“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel. Semua harus dibatalkan,” tegasnya.

Sebagian siswa juga sudah membayar uang untuk wisuda/purnawiyata ini.

Seluruh uang pembayaran juga diminta untuk dikembalikan.

Jika nantinya masih ada sekolah yang menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.

“Siap-siap menerima sanksi dari provinsi. Kan sudah diwanti-wanti sama Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” ucap Agus.

Sejumlah sekolah sudah mencari kegiatan alternatif untuk pelepasan siswa kelas XII, yang sederhana namun berkesan.

Agus yang juga kepala SMAN 1 Kauman, mengaku berencana menggelar tumpengan untuk para siswa kelas XII.

Tumpengan bisa dilakukan per kelas dengan mengenakan seragam warna-warni, seperti Bhineka Tunggal Ika.

“Anak-anak mintanya seperti itu. Ada kesan anak-anak sudah dilepas dari SMAN Kauman,” katanya.

Untuk kegiatan wisuda/purnawiyata, biasanya para siswa iuran minimal Rp 400.000.

Tahun ini ada sekitar 320 siswa kelas XII yang akan dilepas SMAN 1 Kauman.

Dalam Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan mengganti istilah wisuda/purnawiyata dengan kelulusan.

Kegiatan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Tidak boleh ada paksaan menggunakan jas, kebaya atau pakaian lain-lain.

Tidak boleh ada penarikan untuk wisuda/purnawiyata, kecuali ada donatur dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat.

Disarankan dilakukan sederhana per kelas atau 1 angkatan kelas XII dengan kreatif dan inovatif tanpa membebani orang tua.

Merangkum Semua Peristiwa