Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MKEK IDI: Dokter Tidak Boleh Promosikan Produk Skincare di Medsos

MKEK IDI: Dokter Tidak Boleh Promosikan Produk Skincare di Medsos

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) menegaskan, dokter yang mempromosikan produk perawatan kulit atau skincare melalui media sosial (medsos) melanggar kode etik profesi kedokteran.

Ketua MKEK IDI Djoko Widyarto menyampaikan, dalam fatwa MKEK, dokter tidak boleh berpromosi, kecuali untuk iklan layanan masyarakat.

Dikatakan Djoko, apabila seorang dokter melakukan promosi, mereka tidak boleh menggunakan gelar dokter dalam kegiatan tersebut.

“Identitas sebagai dokter harus dilepaskan, dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan promosi,” kata Djoko Widyarto, Sabtu (16/11/2024).

Djoko menekankan, profesi dokter tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit, meningkatkan kesehatan, atau mempercantik pengguna tanpa dasar ilmiah yang jelas.

Djoko menambahkan, prinsip dasar kedokteran adalah berbasis bukti. Oleh karena itu, dokter harus menyampaikan informasi yang didukung data ilmiah dan penelitian yang valid ketika memperkenalkan suatu produk.

Merujuk pada Deklarasi Helsinki dari World Medical Association (WMA) tentang penelitian medis, ia mengingatkan bahwa klaim tanpa bukti yang jelas dalam dunia medis dapat menimbulkan berbagai risiko. Dokter hanya diizinkan memperkenalkan produk kesehatan yang telah teruji secara ilmiah, diakui para ahli, dipublikasikan di jurnal ilmiah, dan diterima oleh komunitas medis.

“Jadi kalau masalah skin clinic atau kecantikan, sepanjang dia bukan anggota IDI, maka kita tidak bisa apa-apa. Ada dari mereka yang kursus kecantikan dan bukan dokter, itu bukan domain kita, mestinya itu domain pemerintah yang punya fungsi pengawasan,” kata Djoko.