MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2024.
Sidang pengucapan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK pada Selasa (4/2/2025).
Perkara dengan nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam keterangannya menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemohon mengajukan permohonan melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan,” kata Enny, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Herimanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah menerima salinan putusan tersebut.
“Satu hari setelah menerima salinan putusan MK, akan dilakukan pleno penetapan calon terpilih. Sekarang kita menunggu salinan putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka nomor urut 2, Suitbertus Amandus dan Robertus Ray, mengajukan gugatan.
Dalilnya bahwa terdapat keberpihakan termohon kepada pasangan calon nomor 4, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi.
Mereka mengeklaim bahwa penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sikka mengalami pelanggaran serius yang membahayakan prinsip-prinsip Pilkada.
Oleh karena itu, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 4 didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Sikka dan/atau setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka, KPU Sikka Segera Tetapkan Paslon Terpilih Regional 4 Februari 2025
/data/photo/2025/01/13/6784a1d1550d0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)