Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil Pilkada serentak 2024 meski dilayangkan setelah lewat tenggat pendaftaran.
Namun, Suhartoyo menjelaskan gugatan yang didaftarkan lewat tenggat itu akan tetap ditelaah terlebih dahulu oleh Hakim Konstitusi untuk menentukan apakah memenuhi syarat formil.
“Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12) malam.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan prinsip itu turut berlaku terhadap permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 yang telah melewati tenggat. “Tetap diterima,” ujar dia.
Di sisi lain, Suhartoyo menuturkan Mahkamah tidak akan menerima permohonan gugatan sengketa setelah meregistrasi seluruh permohonan.
Ia menjelaskan Mahkamah akan tetap menerima gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga 18 Desember mendatang.
“Iya (Desember) sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan ya kita terima,” ujar dia.
Adapun pada Rabu (11/12) kemarin adalah hari terakhir untuk pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
Sebab, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu. KPU Jakarta menyatakan perolehan suara Pramono-Rano unggul dan melebihi 50 persen.
Namun, hingga tenggat waktu pendaftaran ditutup tak ada permohonan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 yang diajukan ke MK.
Batas tenggat itu mengacu pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
(mab/wiw)
[Gambas:Video CNN]