MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila Regional 28 Juni 2025

MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –

Mahkamah Konstitusi
(MK) menyoroti isu
pernikahan sesama jenis
kelamin dalam konteks nilai-nilai
Pancasila
.
Pasalnya, sudah muncul upaya yang mengajukan pengujian undang-undang perkawinan di Indonesia.
“Sudah mulai ada suara-suara meminta pengujian undang-undang sahnya perkawinan. Meniru di negara lain, perkawinan itu bisa antara laki-laki dan perempuan, bisa sesama jenis,” kata Hakim Konstitusi
Arief Hidayat
saat menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu (28/6/2025).
Dia mengatakan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila menegaskan keselarasan antara laki-laki dan perempuan.
Untuk itu, MK menegaskan bahwa pernikahan sejenis tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar sila pertama Pancasila.
“Lah, kalau menurut Ketuhanan Yang Maha Esa, sunatullah kan harus laki-laki dan perempuan. Ya kan? Ya, maka perkawinan sejenis ya, menurut saya enggak tepat di Indonesia,” ungkapnya.
Dia menyebut bahwa Indonesia memiliki panutan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang berbeda dengan ideologi Barat.
Sehingga, dia menuturkan bahwa pernikahan sesama jenis disebut melanggar konstitusi dan Pancasila.
“Kalau itu kan konstitusinya adalah berdasarkan Pancasila. Ideologi Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pernikahan sejenis) itu melanggar konstitusi dan melanggar sila Pancasila, sila pertama,” tegas dia.
Arief menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan pemimpin negara di Eropa.
Dia menyampaikan bahwa Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
“Italia, karena Italia masih religius, dilarang. Nah, kemudian bagaimana di Indonesia, apakah boleh? Saya katakan berdasarkan ideologi Pancasila, sila Ketuhanan, maka di Indonesia perkawinan harus antara laki-laki dan perempuan,” lanjutnya.
Dalam kunjungannya ke Thailand pada 2024, negara itu juga sudah melegalkan perkawinan sejenis.
Namun, Arief menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa melanggar konstitusi dan Pancasila.
Dia menyebut peran Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bisa membuat hitam putihnya negaranya.
Yang diurus tidak sekadar masalah politik, masalah ekonomi, sosial, budaya, tetapi juga masalah-masalah yang sangat bersifat individualis.
“Maka orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi harus betul-betul paham ajaran yang digali oleh Sukarno, yang menelurkan Pancasila,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.