MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang Regional 25 Februari 2025

MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Februari 2025

MK Putuskan 4 TPS di Bangka Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Tim Redaksi
KOMPAS.com

Mahkamah Konstitusi
(MK) memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, harus diulang pada empat tempat pemungutan suara (TPS).
Tenggat waktu berlangsung selama 60 hari sejak dibacakannya putusan sidang pada Senin (24/2/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat, Darjiono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK terkait
pemungutan suara ulang
.
“Kami melaksanakan putusan MK sebaik-baiknya dan berharap dukungan semua
stakeholder
untuk kelancaran kegiatan nanti,” kata Darjiono saat dihubungi, Selasa (25/2/2025).
Darjiono menjelaskan, empat TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang berada di Desa Sinar Manik dengan jumlah pemilih 2.080 orang.
“Kami akan menggelar rapat pleno yang tentunya nanti ada aturan dari KPU RI,” ujar Darjiono.
Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan Markus-Yus menang di empat TPS tersebut dengan total 501 suara, mengalahkan suara dua paslon lainnya.
Dengan rincian, paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara, paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara, dan paslon nomor 3 Mansah-Dwi sebanyak 227 suara.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.