Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 251 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam putusan itu diatur bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menolak klaim nasabah hanya karena tidak lengkapnya informasi.
Perusahaan asuransi juga tidak boleh untuk menolak polis hingga klaim nasabah secara sepihak dan harus persetujuan kedua belah pihak. Dengan demikian, bila ada sengketa, harus diputuskan melalui pengadilan.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyebut, putusan itu akan berdampak besar terhadap industri, khususnya asuransi umum. “Ini akan berdampak luar biasa khususnya kepada pelaku industri yang mungkin terbiasa penolakan klaim. Jadi paradigmanya berubah,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1).
Putusan MK bisa berdampak positif ke asuransi
Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra
Budi menambahkan, meski merubah paradigma, aturan ini bakal berdampak positif bagi perusahaan asuransi karena meningkatkan ketelitian agen pemasar dan pemahaman kepada nasabah atau Know Your Customer (KYC). Tentunya, dengan adanya keputusan ini, kualitas dari agen perusahaan asuransi ini diyakini bakal meningkat.
“Ke depan akan berpengaruh pada proses klaim. Mungkin ada diskusi di internal secara industri. Sekarang atau mungkin selama ini sebenarnya sudah jalan mekanisme supaya proses Know Your Customer itu benar-benar mengungkap semua informasi sehingga tidak ada yang lagi disembunyikan,” jelas Budi.
AAUI terapkan 3 langkah implementasi aturan
Ilustrasi Kecelakaan ditanggung Asuransi/Dok MPM Insurance
Oleh karena itu, AAUI sebagai asosiasi yang menaungi pemain industri, lanjut Budi, akan melakukan tiga langkah utama dalam implementasi aturan tersebut. Pertama, AAUI bersama pihak-pihak terkait seperti regulator hingga Dewan Asuransi Indonesia (DAI) akan melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi aturan MK.
“Kedua, kami akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini,” kata Budi.
Ketiga, AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini.
“Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian,” pungkasnya.