Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang lisan pertama terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 14 Januari, usai menyiapkan seluruh prosesnya.

Hakim Lee Mi Son mengumumkan sesi tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 waktu setempat. Yoon wajib hadir dalam sesi tersebut, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

Argumen lisan merupakan pernyataan yang disampaikan tim hukum pihak pemohon dan tergugat. Sesi ini bisa menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri maupun parlemen untuk memperkuat pemakzulan.

Sesi itu digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Yoon dimakzulkan via voting dengan hasil 204 dari 300 sepakat, 85 menolak, dan 8 suara abstain.

MK juga memutuskan untuk menggelar sidang argumen selanjutnya pada 16 Januari mendatang jika Yoon tak hadir di sesi sebelumnya.

Menjelang sidang tersebut, oposisi utama Partai Demokratik mengklaim Yoon sedang memimpin pemberontakan. Anggota parlemen dari Demokratik, Jung Chung Rae, menyinggung upaya Yoon menghindari penangkapan.

“Seluruh masyarakat menyaksikan melalui siaran langsung TV saat pemimpin pemberontakan Yoon Suk Yeol menghalangi keadilan dan tak menanggapi surat perintah pengadilan,” kata Jung.

Jung juga mengatakan pemberontakan belum berakhir “dan masih sedang berlangsung.” Pernyataan itu merujuk ke upaya Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang hendak menangkap Yoon pada hari ini.

Namun, ribuan pasukan dan pendukung Yoon sudah bersiaga di kediaman dia. Ini membuat tim penyelidik CIO kesulitan bertemu Yoon bahkan untuk sampai halaman depan.

Hari ini, CIO tak bertemu Yoon, hanya kuasa hukumnya. Pertemuan itu berakhir buntu. “KPK” versi Korsel itu pun menunda menangkap Yoon dan akan kembali melakukan tindakan serupa pada 6 Januari.

Yoon sedang dalam penyelidikan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan gara-gara deklarasi darurat militer pada 3 Desember. Tim hukum dia membantah dia melakukan pemberontakan.

“Bukti harus dibantah secara menyeluruh untuk melihat apakah benar-benar ada pelanggaran hukum. Tak disarankan memakai istilah pemberontakan,” ungkap pengacara Yoon Bae Jin Han.

(isa/pta)

[Gambas:Video CNN]