Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

MK Bacakan Putusan 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 di Hari Pertama

PIKIRAN RAKYAT – Perselisihan atau sengketa Pilkada 2024 kini sedang memasuki tahap pembuatan keputusan dismissal yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sidang pleno digelar selama dua hari oleh MK, terhitung dari Selasa, 4 Februari 2025 hingga hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

Sidang pleno ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I Mahkamah Konstitusi yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat. MK menggelar persidangan secara terbuka, mengizinkan publik untuk menyaksikan penetapan putusan PHPU gubernur, bupati, dan wali kota.

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil Pilkada 2024, tercatat terdapat 310 perkara sengketa yang perlu diputuskan statusnya untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam ajang Pilkada ini. 23 perkara berasal dari pemilihan gubernur, 238 perkara merupakan pemilihan bupati, dan 49 perkara sisanya adalah pemilihan wali kota.

Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mkri.id, dari total sebanyak 310 perkara sengketa, MK melakukan pengucapan putusan dismissal untuk 158 perkara pada Selasa, 4 Februari 2025. Sisanya yang berjumlah 152 perkara akan dilakukan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.

Adapun total putusan yang berhasil dirumuskan di hari pertama berjumlah 138 dengan rincian sebagai berikut:

Putusan Tidak Dapat Diterima: 97 Ketetapan Ditarik Kembali: 27 Ketetapan Gugur: 8 Ketetapan MK Tidak Berwenang: 6 Total Putusan/Ketetapan: 138

Sementara itu, sejumlah 20 sengketa sisanya memiliki status Perkara Lanjut Sidang Pembuktian yang mana mesti melewati sidang pembuktian. Sidang ini akan membutuhkan keterangan dari para saksi dan ahli.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 1 Tahun 2025, tertulis bahwa perkara yang membutuhkan proses pembuktian akan berlanjut pada sidang pembuktian yang akan digelar pada 20 hari ke depan, yakni 24 Februari 2025.

Dalam penanganan perkara seperti dalam kasus Pilkada 2024 ini, putusan dan ketetapan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi memiliki arti dan makna masing-masing yang perlu diketahui.

Bunyi Putusan Tidak Dapat Diterima: Apabila pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat formil permohonan. Ditolak: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Dikabulkan Untuk Sebagian atau Seluruhnya: Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya. Bunyi Ketetapan Tidak Berwenang: Apabila permohonan bukan merupakan kewenangan MK. Ditarik Kembali: Apabila pemohon menarik kembali permohonan yang diajukan ke MK. Gugur: Apabila pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Penentuan putusan dismissal oleh MK ini merupakan penentu suatu perkara dari para gubernur, bupati, dan wali kota untuk melanjutkan ke tahap pembuktian selanjutnya yang akan digelar selama 10 hari, dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. ***(Talitha Azalia Nakhwah_UNPAD)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa