Liputan6.com, Garut – Satnarkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, meringkus UN (23), RA (18), AA (26), pelaku penjual obat terlarang yang menyasar pelajar di kota Santri, Kabupaten Tasikmalaya di tiga tempat berbeda.
“Ketiganya pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,” ujar juru bicara Mapolres Tasikmalaya Bripka Triana Anggasari, saat rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya Jumat (1/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Beni Firmansyah menyatakan, ketiga tersangka menyasar pelajar sebagai pangsa pasar obat terlarang yang mereka edarkan. “Modusnya memanfaatkan pelajar yang masih labil serta diiming imingi enak tidur saat konsumsi obat ini,” ujar dia.
Sesuai arahan pemerintah mengenai program 100 hari presiden Prabowo dalam penindakan kasus narkoba, lembaganya gencar melakukan pencegahan hingga penindakan para pengedar narkoba, tak terkecuali ketiga tersangka yang berhasil dibekuk.
“Awalnya dari mulut ke mulut dia menyampaikannya kalau mau enak tidur pake obat ini, awalnya diimingi seperti itu,” papar dia.
Selain mudah diperoleh, harga yang terjangkau membuat pelajar dengan leluasa membeli obat terlarang itu, dari para tersangka tanpa perantara. “Para pengedar ini membeli obat tanpa izin secara online, kemudian dijual secara tatap muka ke konsumenya,” kata dia.
Untuk menghindari semakin massifnya peredaran obat terlarang itu, lembaganya meminta pihak orang tua mengawasi buah hatinya secara bijak, terutama saat berada di rumah dan lingkungan sekitar.
“Jika terdapat indikasi adanya keanehan ataupun ketidakwajaran boleh disampaikan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar dia mengingatkan.
Polisi menyita sekitar 536 butir barang bukti obat terlarang. Rinciannya obat eximer 97 butir, tramadol 313 butir dan eximer 104 butir. Ketiganya mengaku baru satu bulan beraksi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UUD RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” ujar dia.