Samarinda, Beritasatu.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia sekitar 50 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, setubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Aksi bejat yang dilakukan secara berulang kali itu mengakibatkan korban kini hamil lima bulan.
Kasus lansia di Samarinda setubuhi anak tiri ini telah ini dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (19/4/2025) dengan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina menyampaikan, kasus persetubuhan ini terungkap setelah warga melapor kepada pihaknya. Setelah dilakukan asesmen, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
“Saat saya ajak bicara, korban mengaku sudah tidak haid sejak Desember 2024. Kami langsung bawa ke klinik dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban hamil lima bulan,” ujar Rina di Mapolsek Sungai Pinang, Senin (21/4/2025).
Menurut keterangan korban yang saat ini masih mengalami trauma berat, tindakan persetubuhan oleh ayah tirinya itu telah terjadi sejak ia duduk di kelas 4 SD hingga sekarang berada di kelas 6. Aksi tersebut dilakukan di rumah karena pelaku tinggal serumah dengan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sungai Pinang langsung mengamankan pelaku berinisial SD tanpa perlawanan di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksar terkait aksi lansia di Samarindah setubuhi anak tiri.
