Liputan6.com, Jakarta OSC, anggota Polres Ende, NTT, diduga melakukan penganiyaan terhadap AD, warga Kabupaten Ende. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) sore sekira pukul 16.00 WITA.
Informasi yang diperoleh, peristiwa itu berawal dari korban dan pelaku sama-sama menghadiri acara di Jalan Sam Ratulangi, Woloweku, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Rabu (29/10/2025) malam.
Kemudian, keduanya dalam pengaruh miras. Hingga akhirnya terlibat adu mulut. Pelaku yang merupakan seorang anggota Polri aktif tiba-tiba menganiya korban hingga meninggal dunia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/678745/original/miras-.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)