Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda Makassar 6 Maret 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda Makassar 6 Maret 2025

Mira Hayati "Ratu Emas" Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        6 Maret 2025

Mira Hayati “Ratu Emas” Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
Tim Redaksi
MAKASSAR, KOMPAS.com
– Sidang pembacaan dakwaan terhadap
Mira Hayati
(29), terdakwa dalam perkara kosmetik mengandung merkuri, kembali ditunda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa sidang perdana Mira Hayati ditunda karena wanita dengan julukan “Ratu Emas” itu melahirkan.
“Kabar terbaru terkait kondisinya telah melahirkan pada Rabu (5/3/2025) dini hari, di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Saat ini masih menjalani pemulihan pasca operasi caesar,” ucap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Soetarmi bilang, sidang perdana Mira Hayati akan kembali dijadwalkan untuk digelar Selasa (11/3/2025) mendatang.
“Kita berharap terdakwa sudah bisa menghadiri sidang perdana setelah proses pemulihan pasca melahirkan,” ucap Soetarmi.
Sementara itu, dua terdakwa lain, yakni Mustadir Daeng Sila (42) dan Agus Salim (40), kini telah memasuki sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa saksi pada sidang lanjutan perkara kasus skincare mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (4/3/2025).
Pada sidang terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian.
Sementara pada sidang terdakwa Mustadir Daeng Sila (42), JPU menghadirkan saksi dari kepolisian dan karyawan CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya itu.
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah, mengungkapkan bahwa sidang kliennya sudah dua kali ditunda karena kesehatan sang klien yang belum stabil.
“Klien kami memang dalam keadaan sakit, tetapi kemarin ia berusaha hadir atas permintaan sendiri. RS memberikan izin keluar, tapi jaksa meminta surat keterangan sehat, yang sayangnya tidak bisa dikeluarkan karena klien kami memang belum sehat,” beber dia.
Dalam perkembangan terbaru, Ida menyebut kondisi kesehatan Mira Hayati masih belum stabil, apalagi pasca menjalani operasi caesar.
Tekanan darah Mira Hayati pun disebut tidak karuan selama menjalani proses hukum.
“(Operasi caesar) atas pertimbangan kesehatan ibu dan bayinya, karena klien kami juga merasa tidak nyaman karena dalam keadaan hamil, apalagi menghadapi proses hukum sehingga mengalami tensi naik terus,” ungkap dia.
Diketahui, JPU menjerat terdakwa Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Untuk terdakwa Mustadir Daeng Sila, JPU menjeratnya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa