Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, Isinya Minyak Curah Regional 24 Maret 2025

Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, Isinya Minyak Curah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Maret 2025

Minyakita Palsu Beredar di Banjarmasin, Isinya Minyak Curah
Tim Redaksi
BANJARMASIN, KOMPAS.com
– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 3.263 liter
Minyakita palsu
yang ditemukan di empat toko di wilayah Banjarmasin.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keaslian produk minyak goreng tersebut.
“Dari laporan masyarakat itu, kemudian kita datangi 4 toko yang menjual Minyakita dan kita temukan kemasan Minyakita palsu yang dijual,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Minyakita palsu yang ditemukan dikemas dalam dua jenis kemasan, yaitu kemasan bantal dan kemasan botol.
“249 karton yang kemasan bantal, sementara untuk kemasan botol 27 karton,” ungkap Yudha.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial D, yang diketahui telah mengedarkan Minyakita palsu sejak Januari 2025 di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan mencetak kemasan Minyakita dan mengisinya dengan minyak curah yang dibeli dari Kabupaten Kotabaru.
“Minyak curah dibeli atau didapatkan pelaku dari Kabupaten Kotabaru,” jelas Yudha.
Selain menggunakan kemasan palsu, minyak yang diedarkan juga tidak sesuai takaran resmi. Hasil uji menunjukkan bahwa isi dari kemasan bantal Minyakita tidak memenuhi standar volume yang seharusnya.
“Minyakita palsu ini dijual Rp 14.000 per liter, sementara yang Minyakita asli dijual Rp 15.700 per liter sesuai ketentuan,” pungkas Yudha.
Atas perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa