Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Minyakita Dijual Lampaui HET, Kemendag Tunjuk Hidung Pelaku Nakal

Minyakita Dijual Lampaui HET, Kemendag Tunjuk Hidung Pelaku Nakal

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan ternyata pedagang yang menjual minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), disinyalir merupakan pedagang yang tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyebutkan indikasi ini muncul berdasarkan hasil rapat evaluasi pendistribusian Minyakita yang dilakukan bersama produsen minyak goreng pada 6 Januari 2025 lalu.

“Kami telah bertemu dengan lima grup produsen utama yang berkontribusi dalam penyaluran Minyakita. Fokus kami adalah memastikan kepastian stok dan distribusi yang diawasi ketat dari distributor hingga pengecer,” ujar Iqbal saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin (13/1/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Kemendag meminta produsen Minyakita untuk terus menjamin stabilitas stok dan memantau distribusi produk agar tetap sesuai dengan aturan. Salah satu upaya yang ditekankan adalah pengawasan pengecer yang terdaftar dalam SIMIRAH yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang jual Minyakita di atas HET adalah pengecer yang tidak terdaftar di SIMIRAH yang digaungi Kemenperin,” katanya.

Lebih lanjut, Iqbal juga mengimbau agar konsumen lebih waspada saat membeli Minyakita. “Periksa apakah pengecer tersebut terdaftar di SIMIRAH atau tidak. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dengan harga yang tidak sesuai aturan. Karena hanya pengecer yang terdaftar di SIMIRAH lah yang bisa menjual Minyakita,” imbuh dia.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, Kemendag berharap distribusi Minyakita dapat berjalan lancar dan masyarakat mendapatkan produk dengan harga yang terjangkau sesuai HET yang ditetapkan.

Berdasarkan data harga di SP2KP yang dikelola Kemendag, secara nasional rata-rata harga Minyakita di tingkat konsumen berada di angka Rp17.300 per liter. Angka itu jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

(dce)