TRIBUNJAKARTA.COM – Kelakuan tak terpuji guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur akhirnya terbongkar.
Pelaku berinisial MCN yang merupakan guru, dan CH sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren tega mencabuli lima santri lelaki dengan inisial ARD (18), IAN (17), YIA (15), NFR (17) dan RN (17).
Aksi mereka berhasil terbongkar usai korban mengadu ke orangtua mereka dan berujung laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Dari pemeriksaan ini, diketahui jika tiga santri dicabuli MCN di ruang kamar pribadinya, di area pondok pesantren.
Dimana akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lainnya.
Padahal aksi tak terpuji ini sudah dilancarkannya sejak 2021 sampai 2024.
Sementara CH, mencabuli NFR (17) dan RN (17) di rumahnya ketika sang istri tak ada lantaran mengajar di pondok pesantren.
Mirisnya, CH mencabuli santrinya sejak 2019 sampai 2024 atau dua tahun lebih awal dari MCN.
lihat foto
Sumber api dalam kebakaran di Glodok Plaza, Jakarta Barat pada Rabu (15/1/2025) rupanya berasal dari lantai 7. Pihak pemadam kebakaran menduga titik api di lantai tersebut berasal dari diskotik. Di sana juga terdapat 9 orang yang terjebak dan akhirnya sudah berhasil dievakuasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan berdasar hasil penyidikan, CH pernah tepergok sang istri dan seorang kerabatnya ketika mencabuli santri.
Namun ia masih lancar melakukan aksinya itu gegara para santri berada di bawah tekanan.
“Tapi masih tetap dan tetap dilakukan pimpinan pondok pesantren ini. Tersangka memberikan uang kepada korban dan mengancam tidak memberitahukan kejadian kepada siapapun,” kata Kapolres.
Modus
Dicabuli berulang kali akhirnya membuat santri tersebut berani buka suara.
Mereka akhirnya berhasil menceritakan kejadian kelam ini kepada orangtuanya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku hampir sama. Keduanya berdalih meminta dipijat oleh para santri tersebut.
Hanya saja CH menambah alasannya kepada santrinya, yakni untuk mengeluarkan penyakit yang ada dalam tubuhnya.
“Yang selalu disampaikan (CH) kepada korban kalau sudah terpuaskan nafsunya maka penyakit di dalam tubuh tersangka akan keluar, dan tersangka akan sembuh,” tutur Kapolres.
Kini, atas perbuatannya CH dan MCN disangkakan 76E juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun hukuman pidana terhadap keduanya akan ditambah sepertiga sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orangtua, pengasuh, pendidik akan diperberat sepertiga.
“Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” lanjut Nicolas.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
