Liputan6.com, Jakarta – Meta, induk dari Facebook, Instagram, dan Threads kembali tersandung masalah karenda dijatuhi denda oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia sebesar 251 juta euro atau Rp 4,2 triliun.
Pihak Irlandia, mengatakan denda ini layangkan ke Meta setelah ditemukan kebocoran data pribadi Facebook pada 2018 memengaruhi 29 juta pengguna di dunia pada September 2018.
Kebocoran data ini mencakup informasi sensitif seperti nama lengkap, alamat email, hingga nomor telepon pengguna.
Dari jumlah tersebut, sekitar tiga juta data pengguna Facebook berasal dari Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa, mengutip South China Morning Post, Rabu (18/12/2024).
Penyebab Kebocoran Data Facebook di 2018?
Menurut laporan, kebocoran data Facebook terjadi karena pelaku kejahatan siber mengekspoitasi token pengguna Facebook.
Meski Meta telah memperbaiki masalah tersebut, DPC menyimpulkan perusahana rintisan Mark Zuckerberg tersebut melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
“Meta gagal mendokumentasikan fakta pelanggaran ini dan langkah-langkah diambil untuk memperbaikinya,” ungkap DPC.
Meta mengatakan, mereka telah mengambil tindakan segera untuk mengatasi masalah tersebut dan memberi tahu pengguna Facebook terkena dampak kebocoran data Facebook itu.
“Kami memiliki serangkaian langkah keamanan terdepan untuk melindungi pengguna di seluruh platform media sosial tersebut,” ucap perwakilan Meta. Namun, Meta berencana mengajukan banding atas keputusan DPC ini.
Tahun ini, DPC juga telah menjatuhkan denda sebesar 91 juta euro kepada Meta pada September terkait dugaan penyimpanan kata sandi pengguna.
Berkaca dari hal tersebut, ada baiknya pengguna untuk memperbarui kata sandi secara berkala, mengaktifkan authentikasi dua faktor, dan waspada terhadap aktivitas mencurigakan di akun media sosial.