Meski Uang Bantuan Angkot Dikembalikan, Nasib Pelaku Pemotongan Dananya Sudah Dikuak Dedi Mulyadi

Meski Uang Bantuan Angkot Dikembalikan, Nasib Pelaku Pemotongan Dananya Sudah Dikuak Dedi Mulyadi

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Pengurus Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU), Nandar, mengakui bahwa pihaknya melakukan penyunatan uang bantuan sopir angkot di Puncak Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan siap mengembalikan dana tersebut.

Kendati begitu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah membicarakan nasib pelaku pemotongan pemotongan dana bantuan ini.

Nasib pelaku sudah dikuaknya saat Emen Hidayat, seorang sopir angkot di Puncak menjadi viral usai mengungkap adanya pemotongan dana bantuan ini dari Dedi Mulyadi.

Diketahui, dana yang diberikan merupakan kompensasi kepada sopir angkor selama libur lebaran karena diminta tidak beroperasi selama satu minggu. 

Tujuannya guna mengurangi kemacetan di Puncak.

Namun, dana tersebut disunat sebesar Rp 200 ribu per sopir.

Kini, Nandar menyampaikan permintaan maafnya dan bersedia mengembalikan total uang yang dipotong, yang mencapai Rp 11.200.000.

Dalam kasus ini, Nandar melakukan penyutan dana ini dibantu petugas yang ada di lapangan.

“Rekan-rekan sudah sepakat kita kembalikan,” ujar Nandar, baru-baru ini dikutip dari Tribunnews.com.

lihat foto
KLIK SELENGKAPNYA: Damkar Depok Pecat lagi Sandi Butar Butar sebagai Petugas Damkar. Dulu, Sandi Pernah Curhat ke Dedi Mulyadi Hingga Jadi Perhatian Presiden Prabowo.

Adapun tindakan pengembalian ini dilakukan sebagai respons terhadap perintah Dedi Mulyadi, yang mengancam akan memproses kasus tersebut jika ditemukan unsur penyelewengan.

Sejak awal, Dedi Mulyadi memang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku pemotongan dana bantuan tetap akan dilanjutkan.

Dia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan meskipun uang pemotongan itu sudah dikembalikan.

“Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin,” katanya.

“Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada,” imbuh Dedi Mulyadi.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya