Liputan6.com, Sukabumi Di tengah tren peningkatan angka pengajuan perceraian ASN dan PPPK usai terima SK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru mencatat, hingga pertengahan tahun 2025 adanya penurunan signifikan dalam pengajuan izin cerai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren positif ini, yang dinilai sebagai sinyal baik di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial.
Sejak Januari hingga Juli 2025, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menerima 15 pengajuan izin cerai, yang terdiri dari 11 PNS dan 4 PPPK. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, dimana tercatat 38 pegawai, dengan rincian 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa.
Penurunan ASN ajukan cerai ini mencerminkan keberhasilan upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini merupakan sinyal positif. Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini.
“Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah saya sampaikan saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dari belasan pengajuan yang tercatat tahun ini, sebagian besar berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Motif di balik pengajuan perceraian bervariasi, meliputi konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus poligami tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Ia menambahkan, mayoritas penggugat adalah perempuan, khususnya dari kalangan PNS.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4202790/original/066345600_1666676688-ASN_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)