Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rumah politikus PAN Surya Utama atau Uya Kuya yang dijarah pada Agustus 2025 dihuni oleh mertua dan adik iparnya, Riziansyah.
Sebelum penjarahan terjadi, ia dan keluarga sudah mengungsi ke tempat aman setelah melihat pemberitaan di media sosial.
“Karena kami sudah lihat di media sosial, sudah ramai sekali, dan kami melihat rumahnya Pak Ahmad Sahroni sudah didatangi massa. Dan di media sosial itu sudah di-
mention
rumah kami, alamat jelasnya. Jadi kami sekeluarga meninggalkan rumah jam 16.30 WIB,” jelas Riziansyah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025).
“Jadi siapa yang tinggal di situ pada waktu jam 23.00 WIB itu (saat kejadian). Apakah tidak ada lagi orang yang tinggal di situ?” tanya Hakim Immanuel.
Riziansyah menyebut, rumah tersebut kosong saat kejadian.
Meski tak ada di dalam rumah tersebut, ia bersama sejumlah penjaga rumah
Uya Kuya
masih berada di sekitar lokasi.
“Saya pun sebenarnya di sana yang mulia, tapi saya tidak ada di rumah, tapi saya ada di sekitar rumah saja,” jawab Riziansyah.
Riziansyah mengaku berkoordinasi dengan Uya Kuya terkait keadaan rumah usai penjarahan.
“Lalu kapan ada kesepakatan kalian untuk melaporkan hal ini kepada yang berwajib, kepada pihak kepolisian?” tanya Hakim.
“Langsung di hari Minggunya (melapor Polisi) itu Pak Hakim,” kata Riziansyah.
Dalam kasus penjarahan
rumah Uya Kuya
, ada empat terdakwa yakni Reval Ahmad, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani.
Rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, mengalami kerusakan setelah digeruduk massa pada Sabtu (30/8/2025) sore.
Awalnya, pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB, Anisa dihubungi Warda dan diajak ke rumah Uya Kuya yang saat itu dipenuhi kerumunan warga yang mengambil barang berharga.
Sesampainya di lokasi, keduanya melihat Reval keluar dari rumah sambil membawa sebuah televisi 60 inci.
Reval meminta bantuan untuk mengangkat barang tersebut dan membawa ke bengkel miliknya di kawasan BKT, Jakarta Timur, dengan tujuan dijual.
Mereka kemudian ditangkap pada 8 September 2025 oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup, serta secara bersama-sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mertua dan Adik Ipar Uya Kuya Mengungsi Usai Lihat Berita Rumah Sahroni Dijarah Megapolitan 3 Desember 2025
/data/photo/2025/12/03/69300306b7619.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)