Merkuri dalam Skincare, Bos CV Fenny Frans Dipidana 1,5 Tahun

Merkuri dalam Skincare, Bos CV Fenny Frans Dipidana 1,5 Tahun

Sementara dua pemilik produk skincare mengandung merkuri lainnya yakni Agus Salim dan Mira Hayati dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.

Agus Salim, pemilik brand Raja Glow (RJ), dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulawesi Selatan, Nur Fitriyani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Fitriyani dalam persidangan.

Jaksa menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan dibacakan oleh JPU Yusnikar.

“Terdakwa Mira Hayati terbukti bersalah memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar Yusnikar.

Masa tahanan keduanya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sejak 3 tahun belakangan pasar kosmetik di Indonesia ternyata naik Rp31,7 triliun. Jadi ndak heran kalau banyak yang berlomba-lomba ikut pangsa ini, meskipun ada yang hanya modal campur mencampur kandungan tanpa peduli risiko kesehatan.