Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

Merasa Janggal Kasasi Pailit Ditolak MA, Bos Sritex Ajukan PK

Solo, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) kaget kasasi atas status pailit yang diajukan perusahaan tekstil terbesar di Tanah Air itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sritex segera mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

“Terkejut dengan putusan MA yang menolak permohonan kami. Karena kami melihat dari sisi hukum sudah cukup kuat. Kami tidak paham penilaian hakim agung, kok malah menguatkan putusan dari Pengadilan Niaga Semarang,” ujar Wawan kepada wartawan di kantornya di Ngemplak, Jetis, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).

Status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah permohonan kasasinya ditolak MA.

Wawan menilai keputusan tersebut seakan menunjukkan keberpihakan terhadap satu pihak. Karena jika dilihat dari kasus ini, dari 20 kreditur yang ada di perusahaannya, hanya satu yang bermasalah.

“Ini selalu ditanyakan Sritex, tidak ada niat untuk membayar, ada kelalaian dalam membayar supplier ini, ke depannya juga nanti tidak pasti akan membayar,” ungkapnya.

Dikatakan Wawan, selama ini hubungan dengan puluhan supplier dan perbankan, seperti BCA dan bank lainnya, berjalan lancar. Jika memang ada masalah, lanjut Wawan, pasti mereka yang akan terlebih dahulu mempailitkan perusahaannya.

“Mereka ini yang akan lebih dulu mempailitkan kami, daripada Indobarat yang nilainya hanya 0,4 persen dari total nilai semuanya. Jadi saya tidak paham, kenapa yang selama ini lancar dengan yang lainnya ini, tidak menjadi pertimbangan juga, bahwa kami ini masih mampu untuk melanjutkan usaha kalau kami kembali ke homologasi,” katanya.

“Kami agak terkejut dan sedikit menyesal, ya, kenapa sudut pandang Mahkamah Agung berbeda,” imbuhnya menegaskan.

Wawan mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak Indobarat. Namun, ia merasa bingung karena ternyata intensi PT Indo Bharat Rayon bukan untuk mempailitkan Sritex.

Indobarat merasa ingin agar Sritex kembali ke homologasi saja. Spirit mereka, kata Wawan, juga berbeda dari spirit yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.

“Jadi dari situ kami melihat agak aneh kasus ini. Penggugat merasa tidak menggugat, sebenarnya kami juga punya niat baik. Ayo kita bicara, seperti apa, ini yang membuat kami bingung dalam kasus ini. Ini kok istilahnya bermusuhan dengan hantu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex terkait status pailit.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya. Meski tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, Sritex telah merumahkan sekitar 3.000 karyawannya.

Koordinator Serikat Pekerja se-Sritex Group Slamet Kaswanto, berharap Sritex dapat menyelamatkan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1966 itu. Menurutnya bahan baku milik Sritex hanya tersisa untuk masa produksi selama satu bulan.

“Produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Kalau bahan baku sudah habis, otomatis akan ada yang off karena bahan bakunya tidak bisa diproses. Pailit ini tidak bisa mendatangkan bahan baku karena ada aturan dari Bea Cukai. Nah, kalau ini tidak segera diputuskan untuk menjadi going concern, semuanya akan habis nanti,” ujar Slamet.

Kemenaker berharap manajemen Sritex tetap berkomitmen tidak melakukan PHK terhadap karyawan meski pun kasasi status pailit Sritex sudah ditolak MA.