Tidak ada namanya program transmigrasi itu menggusur atau merelokasi.
Batam (ANTARA) – Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara memastikan bahwa pelaksanaan program transmigrasi lokal di kawasan Batam-Rempang-Galang (Barelang) berlangsung dengan sukarela dan tanpa paksaan.
Program transmigrasi lokal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan konflik tanah adat terkait dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
“Tidak ada namanya program transmigrasi itu menggusur atau merelokasi, tidak ada, karena sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 yang namanya transmigrasi itu harus bersifat sukarela,” ucap Iftitah Sulaiman Suryanegara di Sembulang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu.
Jika pihaknya memaksakan masyarakat setempat untuk mengikuti program transmigrasi lokal tersebut, menurut dia, justru hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, dia menuturkan bahwa konsep transmigrasi modern yang tengah pihaknya kembangkan saat ini berbeda dengan penyelenggaraan transmigrasi pada masa lalu.
Mentrans menekankan bahwa program transmigrasi kini tidak hanya memindahkan penduduk, tetapi fokus membangun ekosistem perekonomian baru.
Iftitah menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi (Kementrans) berkomitmen mengembangkan area transmigrasi untuk menjadi kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi (KETT).
Untuk mewujudkan KETT di kawasan Barelang, dia menyatakan bahwa Pemerintah tidak hanya membangun rumah tempat tinggal baru bagi warga, tetapi juga fasilitas pendidikan, termasuk pembelajaran jarak jauh untuk tingkat perguruan tinggi.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyediakan kapal nelayan serta membangun dermaga ikan tangkap beserta tempat pelelangan ikan (TPI) hingga fasilitas cold storage dan packing.
“Di sini luar biasa potensinya, bukan hanya soal pasir silika, melainkan ada wisata bahari dan ada kelautan,” ujarnya.
Mentrans berharap pelaksanaan transmigrasi lokal di kawasan Barelang dapat memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan potensi daerah mereka sendiri.
Iftitah menekankan kembali bahwa keputusan untuk mengikuti transmigrasi lokal berada di tangan penduduk.
“Nanti Bapak dan Ibu sendiri yang akan memilih ya apa yang terbaik untuk Bapak dan Ibu sekalian,” imbuhnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Batam pada tahun 2023, terdapat total 2.637 kepala keluarga (KK) yang terdampak pembangunan PSN Rempang Eco City dengan 961 KK terdampak pembangunan Tahap I.
Per Maret 2025, Kementrans dan BP Batam mencatat 436 KK sudah mendaftar program transmigrasi, 232 KK telah pindah ke hunian sementara, serta 68 KK telah pindah ke hunian tetap dan telah menerima sertifikat hak milik (SHM).
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
