Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri UMKM siapkan skema penyaluran BBM subsidi untuk ojek pangkalan

Menteri UMKM siapkan skema penyaluran BBM subsidi untuk ojek pangkalan

Sumber foto: Antara

Menteri UMKM siapkan skema penyaluran BBM subsidi untuk ojek pangkalan
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Selasa, 10 Desember 2024 – 14:27 WIB

Elshinta.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, hingga kini pihaknya tengah menyiapkan skema yang tepat untuk penyaluran alokasi BBM subsidi bagi para pengemudi ojek pangkalan.

Hal ini menyusul pernyataan pemerintah bahwa ojek online (ojol) berhak mendapatkan BBM subsidi karena masuk kategori usaha mikro.

“Ini kan sekarang sedang, lagi kita siapkan, carikan strateginya seperti apa polanya, itu dulu,” ujar Maman ditemui di Jakarta, Selasa (10/12).

Adapun Kementerian UMKM yang masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi ini sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan operator atau penyedia layanan ojol.

Maman menjelaskan bahwa sejumlah operator ojol telah bersedia membuka data jumlah mitra pengemudi yang bergabung dengan perusahaan tersebut. Rencananya data itu juga akan disamakan dengan PT Pertamina untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi melalui platform My Pertamina.

“Alhamdulillah sebagian besar perusahaan operator ojek online, mereka bersedia untuk nanti disinkronisasi datanya dengan Pertamina. Hampir semuanya sudah oke kok pada prinsipnya. Grab, GoJek, Maxim semua secara prinsip sudah oke setuju,” tegasnya.

Menurutnya, pihak operator telah menyadari bahwa data-data tersebut pada ujungnya bakal berimbas pada kinerja perusahaan yang ditopang oleh para mitra pengemudi.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek daring tetap mendapatkan alokasi bahan bakar minyak bersubsidi karena masuk kategori usaha mikro.

“Nah mengingat saudara-saudara kita, ojek online ini masuk kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saudara-saudara kita ini saya tegaskan sekali lagi mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi di dalam aktivitas keseharian mereka,” ujarnya.

Sumber : Antara