Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

Menteri PPPA Temui Ibu Pembunuh Anak di Tambun Bekasi: Sepintas Tampak Ada Penyesalan – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian serius terkait kasus tewasnya anak gelandangan dibunuh orang tua kandung di Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa tewasnya korban inisial MRM (4) terjadi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Minggu (5/1/2025).

Polda Metro Jaya melalui tim gabungan jajaran telah menangkap tersangka AZR (19) dan SD (22) saat hendak melarikan diri.

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan. 

Menteri Arifatul hadir di konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, dia bertemu langsung dengan ibu kandung korban.

“Memang kami ingin bertemu langsung dengan, ibu tersangka. Jadi saya tadi sempat bertemu dan ngobrol karena ada penasaran dalam diri saya seorang ibu bisa melakukan hal seperti itu,” ucapnya didampingi Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Setelah berdialog, Menteri PPPA merasakan adanya rasa kehilangan (anak) dari tersangka.

“Tadi sempat ngobrol dan nampaknya sih sepintas saya lihat ada kekecewaan, ada penyesalan,” ujarnya.

Pihaknya juga menitipkan pesan untuk pemerintah daerah, bagaimana menangani para pengemis dan pemulung yang masih berada di sekitaran Jakarta. 

Informasinya yang diperoleh ada sekitar 583 orang pengemis dan 270-an pemulung.

Arifatul mendorong kebijakan tertentu misalkan menempatkan mereka di tempat pembuangan sampah, dikasih tempat khusus, sehingga mereka tidak berkeliaran. 

“Tetapi memang tugasnya untuk memilah sampah sehingga bisa berdaya jual ekonomi. Itu mungkin salah satu yang sudah dilakukan, mungkin perlu ditambah lagi sehingga pemulung-pemulung dan pengemis-pengemis ini tidak lagi berkeliaran,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan kronologis bocah gelandangan inisial RMR (4) dibunuh orang tuanya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Laporan kasus ini telah terigister dengan nomor LP/A/01/I/2025/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2025.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi berawal dari korban pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis.

“Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket dan dimintai pertanggung jawaban,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Tersangka diminta karyawan di minimarket itu untuk membersihkan muntahan dari korban.

Kemudian tersangka ditegur kalau kejadian terulang maka dilarang untuk mengemis di depan minimarket.

Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahat nya di sekitar Ruko kosong (TKP).

Di situ para tersangka inisial AZR (19) dan SD (22) mengeroyok dan menganiaya korban.

“Ayah korban melakukan pemukulan kebagian dada korban, wajah/kepala, membentur roling door hingga menampar pipi korban,” ucapnya.

Sedangkan ibu kandung korban melakukan pemukulan dengan cara menampar kebagian mulut korban hingga mencubit paha.

Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka.

Hal itu lantaran korban kerap buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali.
 
Korban MRM yang habis dianiaya orang tuanya mengalami sesak nafas dalam posisi duduk.

Tersangka AZR meminta SD untuk membelikan minyak kayu putih sembari berharap korban keesokan harinya.

Namun setelah tersangka terbangun dari tidur mendapati korban sudah tidak bernafas serta badannya membeku.

Wira menambahkan tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat.

“Tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko,” ungkapnya

Para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping musala SPBU Karawang.

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni kaos, jaket, celana panjang serta kemoceng.

Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.