Menteri PKP Tegaskan Rumah Subsidi Lebih Kecil Tetap Layak Huni

Menteri PKP Tegaskan Rumah Subsidi Lebih Kecil Tetap Layak Huni

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, merespons kritik publik terkait rencana pengurangan ukuran rumah subsidi. Dalam aturan baru yang sedang digodok, luas minimum tanah rumah subsidi diusulkan menjadi 18 meter persegi (m²), sementara luas bangunan minimum ditetapkan 21 m².

Meski lebih kecil, Ara menegaskan rumah subsidi tetap akan layak huni. Ia bahkan menyinggung rumah subsidi dengan ukuran 60 m² yang justru sering bermasalah, seperti kebanjiran hingga rawan longsor.

“Ya justru itu salah satu variabelnya adalah bagaimana ukurannya diperkecil, tetapi tetap layak huni. Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir. Banyak yang baru masuk ke proses hukum, ada yang longsor,” ujar Ara di kompleks Wisma Mandiri, Jumat (6/6/2025).

Menurutnya, kenyamanan sebuah rumah tidak semata ditentukan oleh luas bangunan, melainkan kualitas pembangunan dan profesionalisme pengembang.

“Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja, tetapi juga kualitas pengembangnya dan sebagainya, itu yang paling penting,” ucapnya.

Ara menjelaskan, kebijakan ini mempertimbangkan harga tanah di kawasan perkotaan yang terus naik. Dengan ukuran yang lebih kecil, rumah subsidi diharapkan bisa dibangun lebih dekat ke pusat kota.

Ia pun meminta masyarakat bersabar dan menunggu desain rumah subsidi versi terbaru. Ara berjanji, desain rumah subsidi ke depan akan tetap menarik dan tidak kalah dari rumah pada umumnya.

“Nanti kita kasih lihat desainnya. Bagus, menarik. Kalau ada isu kumuh, emang yang 60 meter enggak ada yang kumuh? Nanti kita lihat,” kata Ara.