Menteri P2MI Akan Tutup Perusahaan Nakal Penyalur PMI
Tim Redaksi
MALANG, KOMPAS.com –
Menteri Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia
(P2MI),
Abdul Kadir Karding
, mengumumkan rencana penutupan terhadap perusahaan atau lembaga penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Karding usai memberikan pidato dalam Seminar Nasional ‘Menyiapkan Sumberdaya Manusia Unggul Berdaya Saing Global’ di Universitas Islam Malang (Unisma) pada Sabtu (11/1/2025).
“Kalau kita temukan penyalur yang tidak sesuai dengan izin, kami akan mencabut izin tersebut, tidak ada ampun,” tegas Karding.
Saat ini, Kementerian P2MI tengah melakukan pengawasan intensif terhadap lebih dari lima
perusahaan penyalur PMI
yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya mendapatkan laporan dari Badan Intelijen dan dari bawah bahwa ada 5-7 perusahaan yang sedang kita pelajari, apakah benar ada masalahnya,” tambahnya.
Apabila terbukti melanggar, perusahaan-perusahaan tersebut akan terlebih dahulu diberikan peringatan.
Jika tidak direspon dengan baik, pihaknya akan mengambil langkah untuk menutup perusahaan tersebut.
“Ada tahapannya, jika masih bisa kita peringatkan, kita peringatkan. Jika perlu ditutup sementara, kita akan lakukan. Namun, jika sudah tidak bisa dibina, kita akan binasakan,” ujarnya.
Untuk mencegah munculnya perusahaan atau lembaga penyalur PMI yang tidak resmi, Karding menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan mitigasi dengan mengeluarkan akreditasi.
“Makanya mitigasinya kami akreditasi lembaganya, sertifikasi pengurus-pengurusnya,” katanya.
Dalam pidatonya, Karding mengungkapkan bahwa saat ini diperkirakan ada sekitar 6 juta PMI ilegal yang bekerja di luar negeri.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen mengalami ketidakadilan atau eksploitasi perdagangan orang.
“Jumlah PMI ilegal lebih banyak dibandingkan dengan yang legal. Saat ini ada 5,2 juta WNI yang bekerja di luar negeri secara prosedural,” jelasnya.
Karding menambahkan bahwa banyak PMI yang mendapatkan perlakuan tidak adil karena berangkat secara non-prosedural, biasanya melalui calo atau sindikat tertentu yang mengorganisir mereka.
“Apabila PMI berangkat dengan cara ilegal, maka pemerintah tidak dapat memberikan bantuan jika terjadi masalah,” sambungnya.
Kementerian P2MI saat ini berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi para PMI yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, kedua terbesar setelah migas.
“Kementerian P2MI yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo memiliki perhatian tinggi terhadap PMI. Salah satu mandatnya adalah untuk mencegah agar rakyat kita yang bekerja di luar negeri tidak mengalami eksploitasi dan perlakuan tidak adil,” ungkap Karding.
Ia juga menegaskan bahwa pegawai kementerian yang terlibat dalam praktik pemberangkatan PMI secara ilegal akan dicopot dan diproses secara hukum.
“Saya bilang kepada staf saya di kementerian, jangan sampai ada yang mencari jalan pintas non-prosedural karena pelayanan kita yang panjang dan rumit. Kita tidak mentolerir tindakan moral hazard seperti ini, akan kita sikat agar pelayanan menjadi lebih baik,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.