Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Menteri Nusron Bakal Tertibkan 537 Badan Usaha Sawit yang Beroperasi Tanpa HGU

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya bakal menertibkan 537 badan usaha perkebunan sawit yang beroperasi tanpa memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU). Pasalnya, kondisi tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.

“Kami saat ini sedang menertibkan, mengevaluasi, dan menahan dahulu sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ujar Nusron di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Ia melanjutkan, pemerintah dan aparat akan memberikan sanksi kepada para pengusaha pemilik badan usaha perkebunan sawit tersebut. Sanksi tersebut mulai dari pengenaan denda pajak hingga penahanan pendaftaran hingga penerbitan sertifikat HGU.

“Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung, sanksi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Soal masalah hukumnya itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung” tandas Nusron.

Hanya saja, kata Nusron, pihaknya belum menghitung kerugian dari sisi penerimaan pajak atas operasi 537 badan usaha sawit tanpa HGU tersebut. Ia mengaku masih harus melakukan pencocokan data dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlebih dahulu.

Nusron juga menyinggung dua permasalahan di sektor perkebunan sawit ini, yakni masalah perkebunan sawit di area penggunaan lain (APL) yang berada di bawah pengawasan kementeriannya dan masalah perkebunan sawit di hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.

“Sedang saya cocokkan dengan data BPKP, karena masalah sawit ini ada dua. Ada yang lahan hutan, yang ditanami tetapi masuk kawasan hutan, itu jumlahnya tanya sama menteri kehutanan. Ada lahan APL, area penggunaan lain, nonhutan. Itu tadi saya katakan 2,5 juta hektare dan ada di kami,” jelas Nusron.

Nusron mengaku belum bisa memastikan apakah kerugian penerimaan pajak dari 537 badan usaha tersebut bagian dari kebocoran penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun yang pernah disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Hal tersebut, kata dia, perlu pencocokan data dengan BPKP

“Nah apakah jumlahnya yang itu (Rp 300 triliun), sedang kami cocokkan dengan BPKP,” pungkas Nusron.