Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menteri LH Segel Tambang dan Pasang Papan Peringatan di Sukabumi, Soroti Dampak Lingkungan Pasca-Banjir

Menteri LH Segel Tambang dan Pasang Papan Peringatan di Sukabumi, Soroti Dampak Lingkungan Pasca-Banjir

Sebagai tindakan awal, Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis pengawasan dan akan melakukan pembuktian lebih lanjut. Sanksi administrasi berupa pemulihan akan diberikan, dan jika tidak dilaksanakan, sanksi pidana akan diberlakukan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan memberikan arahan terkait dokumen lingkungan yang menjadi landasan pertambangan.

“Sepanjang dokumen lingkungan yang digunakan sebagai landasan pertambangan yang diikuti, semestinya tidak perlu kita khawatirkan terjadinya bencana yang begitu berat. Tapi sepanjang dokumen yang diberikan sebagai perizinan pertambangan tidak ditaati, pasti potensinya muncul bencana,” tegasnya.

Menteri LH mengindikasikan sekitar sepuluh titik tambang di Sukabumi yang diduga berkontribusi terhadap banjir. Pihaknya akan melakukan peninjauan dan pendalaman lebih lanjut, dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Tambang-tambang yang masih berizin diminta untuk menaati persetujuan lingkungan.

“Kami akan memberikan sanksi administrasi, pasang papan peringatan. Kedua, ini ada beberapa landscape di Cimandiri. Cimandiri sebetulnya agak krusial, dari 124 ribu hektare area lindungnya, itu DAS Cimandiri luasnya 183 ribu, kemudian 124-nya di tahun 2010 itu fungsinya lindung, tapi ternyata diubah di tahun 2022, sehingga fungsi lindungnya dari 124 ribu tinggal 28 ribu. Jadi, bisa dibayangkan sendiri apa yang terjadi dengan kondisi seperti ini,” terang dia.

Merangkum Semua Peristiwa