TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto telah membantah dalil yang disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang.
Dimana dalam putusan yang dibacakan dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, pasangan cabup-cawabup Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan kemenangannya dan harus digelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Sebagian informasi, Ratu Rachmatuzakiyah sendiri merupakan istri dari Yandri Susanto dan hakim konstitusi memutuskan kemenangannya dibatalkan karena ada peran dari Yandri.
Merespons hal itu, Yandri menilai terlalu naif apabila hakim konstitusi menyatakan dalil demikian.
“Jadi terlalu naif kalau itu (hasil Pilkada Kabupaten Serang) dikaitkan dengan pengaruh saya, saya rasa ini apalah ya kan baru Menteri Desa 2 minggu. yang lain berkuasa udah 28 tahun ya kan,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Padahal kata dia, ada pihak lain yang justru memiliki kekuatan lebih dibandingkan dirinya yang terhitung baru menjabat sebagai menteri.
Hanya saja, Yandri tidak membeberkan secara detail maksud dari pernyataannya itu.
“Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. ada juga yang lain-lain,” kata dia.
Atas hal itu, dirinya meyakini kalau hasil Pilkada Kabupaten Serang yang memenangkan pasangan Ratu-Najib adalah murni karena keinginan rakyat Serang.
Dirinya menegaskan, saat ini sebagian warga Serang menginginkan tidak terjadinya lagi korupsi, dan jual beli jabatan di Kabupaten Serang.
“Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak ada lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya,” tukas dia.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dalil hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang menyebut adanya keterlibatan dirinya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan oleh sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah.
Yandri menyatakan, dalil yang disampaikan oleh MK tidak tepat terkait kehadiran dirinya di acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada 3 Oktober 2024.
Kata Yandri, kala itu dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa PDT dan hanya diundang sebagai warga biasa yang berstatus narasumber dalam acara itu.
“Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kata Yandri, dalam kesempatan itu dirinya menyampaikan materi terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.
Pasalnya menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut, saat ini wilayah Provinsi Banten khususnya Kabupaten Serang sulit maju karena adanya budaya korupsi yang mengakar.
“Saya menyampaikan disitu (acara APDESI). tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa,” kata Yandri.
Tak hanya itu, Yandri juga memastikan saat posisi tersebut dirinya sudah melepas jabatan dari Wakil Ketua MPR RI yang kata dia, sudah purna tugas pada 30 September 2024.
“Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear,” beber dia.
“Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa,” tandas Yandri.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK memutuskan demikian usai menyatakan cawe – cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju Pilbup Serang 2024. Ratu yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pilbup Serang 2024.
Cawe – cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu, dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih, dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara. Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” lanjut Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah – Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan tetap mengikuti pemilih yang sama. Pelaksanaan PSU ditetapkan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.