Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan para pelaku industri perumahan untuk tidak lagi memanfaatkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai lokasi pembangunan perumahan. Ia menegaskan, sawah yang masuk kawasan LP2B harus tetap dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional.
“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan LP2B,” ujar Nusron Wahid, dikutip dari Antara, Minggu (7/12/2025).
Nusron menekankan, perubahan pola pengadaan tanah oleh pengembang perlu dilakukan agar sejalan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Ia menjelaskan, perlindungan sawah merupakan amanat undang-undang dan keputusan kabinet.
“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” ujar Nusron.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan penguatan ketahanan pangan, dan keberadaan sawah menjadi salah satu penopangnya. Namun, faktanya, penyusutan lahan sawah masih terus terjadi setiap tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 yang disampaikan Nusron, Indonesia kehilangan 60.000–80.000 hektare sawah setiap tahun, atau sekitar 165–220 hektare per hari. Apabila dibiarkan, hilangnya sawah secara masif dapat mengancam ketahanan pangan nasional.
Nusron menegaskan perlunya keseimbangan antara pembangunan pangan, industri, energi, dan perumahan.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara pangan, industri, energi dan perumahan. Semua harus berjalan beriringan,” katanya.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan penetapan lahan LP2B di berbagai daerah agar alih fungsi sawah dapat dikendalikan. LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
