Denpasar (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) membantu dalam menyelesaikan masalah pada 11 juta bidang tanah.
“PR (Pekerjaan rumah) besar kita masih ada 11 juta bidang KW-456, sertifikat tanah yang di belakangnya tidak ada peta kadastralnya, berarti ada 11 juta pemegang atau lebih yang harus kita tuntaskan,” kata dia dalam Musyawarah Nasional MASKI di Denpasar, Bali, Selasa.
Menteri ATR/BPN meminta bantuan para kadaster baik swasta maupun anggota BPN untuk menyelesaikan ini, sebab tidak mungkin satu objek dimiliki oleh banyak subjek dan bukti fisik yang akan menjawabnya sesuai dengan tugas MASKI yang mengukur di lapangan.
“Maka kita harus selesaikan masalah ini secara bersama-sama, kerja sama semua pihak,” ujarnya.
“Untuk itu kata kuncinya adalah fisiknya, siapa yang memegang dokumen fisik sesungguhnya, kebenarannya ada disana, semua carut marut ini bermula dari informasi fisik yang tidak jelas, yang tidak komplit maka meledak lah kasus di mana-mana,” sambung Nusron Wahid.
Selain meminta bantuan masalah KW-456 dan tumpang tindih yang kerap muncul, Menteri Nusron juga mengingatkan masih banyak kerja ke depan yang tidak dapat dilakukan pemerintah sendirian.
“Tahun depan ada sertifikasi tanah Agrinas 3,4 juta hektare yang sudah diambil alih pemerintah, ini juga butuh pengukuran, tim internal ATR/BPN tidak mungkin bisa sendiri karena jumlahnya terpisah di 17 provinsi, pasti melibatkan MASKI,” kata dia.
Untuk memastikan para surveyor di lapangan bekerja dengan baik sebagai mitra Kementerian ATR/BPN, dalam kesempatan ini ia mendorong agar seluruh anggota memiliki sertifikat manajemen risiko.
Hal ini untuk menjamin kadaster independen bekerja penuh integritas, sebab segala hal pertanahan yang dikeluarkan ATR/BPN memiliki risiko hukum yang berat.
“Sekali lagi kami minta tolong dibuat peraturan kalau perlu diwajibkan mempunyai sertifikat, kalau perlu sertifikat yang ditandatangani oleh malaikat, kadang-kadang kalau sertifikat ditandatangani manusia ini masih bisa diotak-atik,” ujar Menteri ATR/BPN.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
