JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataannya mengenai wacana denda damai untuk pelaku korupsi.
Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat, 27 Desember 2024, setelah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk memberikan ampunan melalui mekanisme denda damai.
Supratman menjelaskan bahwa denda damai hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.
“Karena itu, saya rasa untuk denda damai kita selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi. Tetapi, tindak pidana ekonomi itu kan intinya juga merugikan perekonomian negara,” kata Supratman, Jumat (27/12/2024).
Ia menekankan bahwa meskipun kasus korupsi dan kerugian ekonomi sama-sama merugikan negara, mekanisme penanganannya berbeda.
Permintaan Maaf
Menyusul polemik yang terjadi, Supratman meminta maaf atas kesalahpahaman yang mungkin muncul akibat pernyataannya.
“Sekali lagi, ini kalaupun nanti ada yang salah mengerti dengan apa yang saya ucapkan, ya saya menyatakan saya mohon maaf,” tegasnya.
Latar Belakang
Sebelumnya, Supratman menyatakan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan melalui denda damai.
Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niatnya untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan menggunakan mekanisme denda damai untuk memberikan ampunan kepada koruptor.
“Itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu,” jelasnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).