Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berupaya menggandakan jumlah anggota koperasi hingga mencapai 60 juta orang. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan, di Indonesia yang penduduknya hampir 300 juta orang, anggota koperasi belum mencapai 10%. Sementara di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa, koperasi menjadi tulang punggung ekonomi dengan anggota yang melebihi 50% dari populasi.
“Semakin banyak masyarakat yang bergabung menjadi anggota koperasi, maka sumber daya untuk memperkuat koperasi agar berkembang juga akan semakin besar,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Menurutnya, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stagnan, bahkan citranya sedikit merosot akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami masalah manajemen. Dalam satu dekade terakhir, anggota koperasi di Indonesia hanya sekitar 25 juta orang. Karenanya, pada masa kepemimpinannya di Kementerian Koperasi, ia bertekad untuk meningkatkan jumlahnya menjadi 60 juta.
Pemerintah juga berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap koperasi di Indonesia. Jumlah anggota akan menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kinerja koperasi. Apabila ada koperasi besar dengan jumlah anggota yang terbatas, koperasi tersebut akan dievaluasi.
Budi juga mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan guna mengatasi berbagai masalah koperasi yang perlu diselesaikan bersama. Selain itu, ia menekankan pentingnya mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar segera menjadi undang-undang. Pasalnya sudah 32 tahun koperasi hanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
“Saya kira ini sudah kuno dan tidak lagi sesuai dengan tuntutan digitalisasi. Undang-Undang Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” kata Budi.