Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) akan dipanggil ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk pembahasan lanjutan tentang penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Mengutip Antara, Senin (10/2/2025), Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan, dalam focus group discussion lanjutan, platform digital diundang untuk memberikan masukan-masukan terkait regulasi perlindungan anak di dunia maya.
“Jadi, semua kami dengar masukannya, dari pendidikan tentunya guru, kemudian anak, suara anak kita dengar. Lalu dari platform-platform digital-nya. Ini nanti akan bertahap begitu ya untuk FGD-FGD lanjutannya,” kata Molly beberapa waktu lalu.
Adapun menurutnya, payung hukum dari regulasi perlindungan anak terdapat di UU ITE Nomor 1 tahun 2024. Sementara, turunannya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Molly mengatakan, RPP tersebut sudah lama berproses dan diharmonisasi kepada Kementerian Hukum. Lalu proses selanjutnya ada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Kami mau menyisipkan untuk perlindungan anak di ruang digital, di dalam PP kami berharap nanti PP-nya segera diketok dan disahkan,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5122686/original/014801800_1738749307-dXBsb2Fkcy8yMDI1LzIvMDMvNmIwNTY0MjgtM2Q0ZC00NTI1LTkwYzctMDcyZTU1ODBiYjhkLmpwZWc_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)