Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi judi online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga Januari 2025, pihaknya telah menangani lebih dari lima juta konten judi online.
“Dari tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten judi online,” ungkapnya.
Mayoritas konten tersebut tersebar di media sosial, terutama platform X.
Selain pemblokiran, pemerintah juga menggandeng berbagai platform digital untuk meningkatkan pengawasan dan mempercepat penghapusan konten yang berkaitan dengan judi online.
Kemkomdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindak pelaku yang masih berusaha menyebarluaskan situs-situs judi. Pemerintah juga memperketat pembuatan paspor untuk membatasi mobilitas pelaku judi online.
Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kemenimipas, Novan Indriyanto, menegaskan bahwa pihaknya lebih selektif terhadap pemohon paspor yang hendak bepergian ke negara-negara seperti Kamboja, yang dikenal sebagai pusat aktivitas judi online ilegal.
“Jika ada pemohon yang hendak bepergian ke negara dengan banyak pelaku judi online, kami akan lebih berhati-hati dalam verifikasi,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap bisa menekan praktik judi online secara lebih efektif dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5092755/original/099742100_1736806628-IMG-20250113-WA0081.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)