TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan perusahaan swasta diwajibkan membeli gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram (kg).
Keputusan pemerintah menaikkan harga gabah di tingkat petani menjadi Rp 6.500 per kilogram (kg) tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“Jadi swasta pun membeli harus dengan harga Rp 6.500, termasuk pabrik-pabrik besar seperti di Sumatera Selatan,” kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Jika ada pihak yang melanggar dengan membeli gabah di bawah harga yang telah ditentukan, ia mengatakan aparat penegak hukum akan melakukan penindakan.
“Kalau yang melanggar harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah nanti akan ada langkah-langkah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu harga tidak boleh kita bertawar,” ujar Zulhas.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi panen pada Januari dan Februari masing-masing 1,31 juta ton beras dan 2,08 juta ton beras.
Kemudian pada Maret diperkirakan akan melonjak menjadi 5,20 juta ton beras.
Angka ini sudah melampaui konsumsi beras bulanan sebesar 2,5 juta ton atau mengalami surplus.
Berdasarkan tren, diperkirakan produksi beras masih akan surplus seiring musim panen raya di April dan Mei.
Proyeksi produksi padi pada Januari hingga Maret 2025 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024.
Produksi pada Januari naik 50 persen, 49 persen pada Februari, dan 51 persen pada Maret.
