Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua komoditas pangan dalam negeri tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Hal ini disampaikan Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?” ujar Zulhas.
Zulhas memastikan bahwa harga komoditas pangan, termasuk barang-barang pendukung swasembada seperti pupuk dan benih, tidak akan mengalami kenaikan akibat PPN.
“Mau beras ketan, beras merah, atau apa pun. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri,” tegas Zulhas.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Zulhas menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak akan memengaruhi komoditas pangan dalam negeri.
Rencana kenaikan PPN ini menimbulkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat yang sudah tertekan akibat inflasi. Banyak pihak mengkhawatirkan dampaknya pada sektor industri dan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pemerintah optimistis kebijakan PPN menjadi 12 persen ini akan meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4 persen pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun, termasuk Rp 2.490 triliun dari penerimaan pajak.