Mengunjungi Kafe Alero, Nenek Endang Memohon kepada Polisi
Tim Redaksi
KLATEN, KOMPAS.com –
Endang Wahyu Hidayati (78) belakangan menjadi perhatian publik karena disomasi Rp 115 juta oleh platform media berbayar atas tuduhan pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola Inggris pada 2024.
Dia dituduh menayangkan pertandingan sepak bola dalam sebuah acara halalbihalal keluarga di Kafe Alero miliknya.
Kafe Alero berlokasi di Jalan Dr. Cipto Mangun Kusumo, Sekar Arum, Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kafe Alero dahulunya adalah rumah Nenek Endang.
Kemudian, pada tahun 2023, tepatnya pada 10 November, tempat tersebut disulap menjadi kafe dengan nama Alero Coffee & Eatery.
Nama kafe milik Nenek Endang diambil dari nama kedua cucunya.
“Nama Alero saya ambil dari nama cucu saya, Allen sama Rio, kakaknya,” kata Nenek Endang di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).
Kafe Alero dikelola oleh menantunya bernama Dewi.
Kafe Alero memiliki dua karyawan dan buka setiap hari mulai pukul 14.00-24.00 WIB.
Mengenai tuduhan melanggar hak siar, Endang menegaskan tidak pernah bermaksud mengkomersialkan siaran pertandingan sepak bola tersebut di kafenya.
“Saya dikira mengkomersilkan, padahal tidak. Sedang saya tidak punya lisensi,” kata Endang.
Dalam surat somasi, dijelaskan bahwa kafe milik Endang melakukan pelanggaran hak siar dengan menayangkan laga Liga Inggris pada 11 Mei 2024.
Di sisi lain, Endang menegaskan bahwa pada hari itu, pihaknya hanya menggelar halalbihalal keluarga.
Saat itu, ia mengajak keluarga besar makan malam di rumahnya yang juga dijadikan kafe bernama Kafe Alero di Klaten.
“Saya undang (keluarga besar) untuk acara makan malam di Alero Coffee biar sekalian maksud saya memamerkan warungnya biar ngerti (tahu),” ujar Endang.
Menurutnya, saat itu sekitar 20 anggota keluarga hadir. Ia mengaku tidak tahu siapa yang menyalakan televisi hingga menayangkan laga Liga Inggris.
“Kebanyakan (keluarga) dari Jakarta. Yang ngumpul di sini sekitar 20 orang. Saya manggil musik kan ramai pada nyanyi-nyanyi gitu. Ya tidak tahu siapa yang menyalakan televisi karena remote di situ,” katanya.
Endang pun mengaku kaget menerima surat somasi pada awal Juni 2024.
“Saya orang tua tidak ngerti somasi apa itu. Saya tanya, mbah ini peringatan hukum. Lha kenapa, mengenai dikira kita menayangkan nonbar (sepak bola). Saya baca itu ditunjuk bahwa kejadiannya tanggal 11 Mei 2024. Lha, 11 Mei itu kita halalbihalal keluarga,” ujarnya.
Karena upaya somasi dan mediasi tak juga mencapai kesepakatan, akhirnya kafe milik Endang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak siar.
Endang pun meminta polisi dan pihak terkait meninjau ulang kasus ini.
“Sebagai pengayom masyarakat, mohon ditinjau ulang sedetail mungkin. Kepada bapak pejabat setempat, mohon pengayoman dan perlindungannya untuk orang-orang pengusaha ekonomi lemah, termasuk seperti saya,” kata Endang.
Menantu Endang, Dewi, yang mengelola kafe tersebut, juga membantah pernah mengadakan acara nonton bareng berbayar.
“Tidak pernah. Kita tidak pernah jualan tiket, tidak pernah nonbar-nonbar,” tegasnya.
Ia berharap ada solusi terbaik atas masalah ini. “Harapannya kasihlah keringanan, kebijakan, dan win-win solution. Karena dari sebelum ada kafe juga kita sudah punya TV. Karena ini kan rumah dulu,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengunjungi Kafe Alero, Nenek Endang Memohon kepada Polisi Regional 28 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/28/68b03a10d6fc7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)