Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Menguak Kasus Mutilasi di Tangerang, dari Penangkapan hingga Motif – Halaman all

Menguak Kasus Mutilasi di Tangerang, dari Penangkapan hingga Motif – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Kasus mutilasi yang mengejutkan publik terungkap pada Kamis, 13 Maret 2025, di Tangerang.

Seorang pria berinisial JR (54) ditemukan telah dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya, MR (24).

Kasus ini terkuak saat Polres Jakarta Utara melakukan penangkapan JR terkait dugaan penipuan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Saat tim kepolisian mendatangi rumah JR, mereka hanya bertemu MR.

Lantas, pihak kepolisian mencurigai lemari pendingin di rumah tersebut, dan meminta MR untuk membukanya.

Saat dibuka, ditemukan jasad manusia yang telah dimutilasi menjadi delapan bagian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengonfirmasi bahwa potongan tubuh tersebut adalah JR.

Pembunuhan dan Proses Mutilasi

Pembunuhan JR terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya.

MR menusuk JR dari belakang dengan pisau dapur sebanyak tujuh kali, dengan lima tusukan di leher dan dua di dada.

Setelah memastikan JR sudah meninggal, MR memutilasi tubuh korban menggunakan gergaji besi dan menyimpan potongan tubuhnya dalam plastik.

MR awalnya menyimpan potongan tubuh di dalam kamarnya.

Namun, setelah potongan tersebut, mulai membusuk dan mengeluarkan bau menyengat, pelaku memindahkannya ke lemari pendingin yang baru dibeli.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan ini, diduga karena MR merasa kesal dengan perlakuan kasar JR.

Baktiar menjelaskan, JR pernah meminta MR untuk mencarikan mobil temannya yang hilang.

Ketika MR tidak berhasil, JR marah, yang memicu kemarahan MR terhadap sepupunya itu.

MR mengaku, menyimpan dendam terhadap JR sejak kecil akibat perlakuan kasar yang diterimanya.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Beny Cahyadi, mengungkapkan bahwa MR sempat berdalih kepada polisi bahwa isi freezer hanyalah daging babi.

Saat diminta membuka freezer, MR menolak, namun ketidakcocokan dengan kondisi freezer yang baru dan terbungkus plastik membuat polisi curiga.

Akhirnya, polisi membuka freezer dan menemukan potongan tubuh JR.

Tindakan Hukum

MR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Adapun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Merangkum Semua Peristiwa