Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengenal Opsen Pajak, yang Bakal Jadi Pajak Tambahan di Lembar STNK Mulai 2025

Mengenal Opsen Pajak, yang Bakal Jadi Pajak Tambahan di Lembar STNK Mulai 2025

TRIBUNJAKARTA.COM – Mulai Januari 2025, pemerintah akan menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang bertujuan memperkuat keuangan daerah tanpa menambah beban wajib pajak. 

Lantas, apa itu opsen pajak? Akankah pajak kendaraan tahun depan bertambah? 

Apa Itu Opsen? 

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.  

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Ilustrasi KTP STNK BPKB (Dok. Satlantas Polres Ketapang)

Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. 

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya. 

Dalam mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. 

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif.  

Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen untuk kendaraan baru. Kendaraan bekas sekarang bukan termasuk objek BBNKB. 

Manfaat Opsen Pajak Daerah 

Pemerintah Daerah penerima opsen menerima bagiannya sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing. 
Percepatan penerimaan pajak daerah sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah dan pelayanan publik. 
Pemerintah Daerah penerima opsen memiliki sense of belonging dalam pemungutan pajak daerah melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah pemungut pajak induk sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai kenaikan penerimaan pajak melalui intensifikasi dan ektensifikasi. 
Mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak 

Cara Menghitung Opsen PKB dan BBNKB 

Opsen pajak dihitung sebesar 66 persen dari pajak terutang. 

Jika PKB kendaraan Anda adalah Rp1 juta, maka opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Dengan demikian, total pajak PKB menjadi Rp1,66 juta. 
Hal yang sama berlaku untuk BBNKB, yaitu 66 persen dari BBNKB terutang. 

Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya