Selain zakat, terdapat juga infak, yaitu pemberian harta secara sukarela. Infak berbeda dengan zakat karena zakat hukumnya wajib, sedangkan infak sunah.
Infak dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapa pun, sesuai kemampuan. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berinfak, terutama di bulan Ramadhan.
Infak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan hukum dan tujuannya: infak wajib (seperti zakat), infak sunah (sedekah, hibah), dan infak mubah (hadiah). Waktu yang utama untuk berinfak adalah bulan Ramadhan, karena pahalanya berlipat ganda.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4007595/original/061027900_1650980065-shutterstock_1654898233.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)