Berbicara soal QRIS, sistem pembayaran dengan QR Code saat ini sedang disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Kantor perwakilan Dagang AS atau USTR mengklaim kalau penerapan QRIS memiliki potensi pembatasan ruang gerak perusahaan asing untuk bersaing di pasar pembayaran digital Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, menyampaikan kekhawatirannya karena selama proses penyusunan kebijakan kode QR oleh BI,” tulis USTR dalam laporannya, mengutip Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).
USTR juga menjelaskan bagaimana Peraturan BI No.19/08/2017 soal Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN yang mewajibkan semua transaksi ritel domestik memakai kartu debit dan kredit diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
“Peraturan ini menetapkan batas kepemilikan asing sebesar 20 persen bagi perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi ritel domestik dengan kartu debit dan kredit,” tulis USTR.
USTR menerangkan, pemangku kepentingan internasional tidak diberi informasi mengenai perubahan yang mungkin terjadi atau kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka soal QRIS.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4637336/original/058328900_1699254250-PHOTO-2023-11-05-14-59-40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)