Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah resmi menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor. Opsen pajak adalah sendiri pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang tergolong pajak daerah. Lantas, apa sebenarnya opsen pajak itu?
Dilansir dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Undang-Undang HKPD disahkan pada tanggal 5 Januari 2022. Oleh karena itu, penerapan kebijakan opsen pajak ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dengan tujuan memperkuat kewenangan perpajakan daerah dan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta akuntabilitas belanja daerah.
Salah satu kebijakan penting yang diatur dalam UU HKPD adalah penerapan sistem opsen (pungutan tambahan pajak) yang bertujuan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Opsen dikenakan atas tiga jenis pajak daerah:
Pajak kendaraan bermotor (PKB): Opsen PKB dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan yang berlaku, dengan pendapatan yang digunakan untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak.Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): BBNKB dikenakan saat peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. Kabupatan/kota mengenakan opsen atas pokok BBNKB untuk mendukung kemandirian daerah tanpa membebani wajib pajak, dengan pendapatan tercatat sebagai PAD.Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB): MBLB dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Provinsi mengenakan opsen atas pokok pajak MBLB untuk memperkuat pengawasan dan penerbitan izin kegiatan pertambangan daerah.
Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan bagi wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Ketentuan ini akan memengaruhi cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar tujuh komponen pajak kendaraan, yaitu opsen BBNKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.
Pemilik kendaraan harus membayar opsen PKB dan BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan di Samsat setempat. Pembayaran PKB dan BBNKB akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, sedangkan opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan ke RKUD kabupaten/kota sesuai tempat pendaftaran kendaraan.
Untuk mempermudah pembayaran, dua kolom informasi tentang pembayaran opsen PKB dan BBNKB akan ditambahkan pada lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran. Dengan penambahan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih transparan dan efisien.
Dengan diterapkannya kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak. Meskipun opsen menambah komponen pajak yang harus dibayar, kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan.