Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengapa Warga Melarang Ibadah Natal di Cibinong Bogor? Bandung 12 Desember 2024

Mengapa Warga Melarang Ibadah Natal di Cibinong Bogor?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2024

Mengapa Warga Melarang Ibadah Natal di Cibinong Bogor?
Editor
BOGOR, KOMPAS.com –
Penolakan terhadap kegiatan perayaan Natal di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) oleh warga di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melibatkan sekitar 100 orang.
Penolakan ini ditandai dengan penutupan portal akses jalan menuju lokasi gereja yang terletak di Blok R-1, Perum Cipta Graha Permai.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menjelaskan bahwa penolakan ini didasari oleh beberapa alasan yang dianggap penting oleh warga.
Menurut Waluyo, salah satu isu utama yang diangkat oleh warga adalah terkait alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Pokok utama permasalahan adalah adanya alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW menjadi gereja (GPdI) yang tidak memiliki legalitas, perubahan alih fungsi rumah tinggal,” ungkap Waluyo melalui keterangan tertulis pada Rabu (11/12/2024).
Waluyo juga menyampaikan bahwa warga tidak melarang kegiatan peribadatan itu sendiri, tetapi mereka menolak kehadiran jemaat dari luar yang bergabung di gereja yang dianggap ilegal tersebut.
Masyarakat merasa bahwa tanpa adanya izin resmi, kegiatan ibadah di lokasi itu tidak seharusnya dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan dari lurah setempat, konflik antara warga dan Pendeta NJW telah berlangsung sejak tahun 2015.
Selama ini, pihak-pihak terkait telah melakukan beberapa kali mediasi, namun belum ada kesepakatan atau titik temu yang dicapai.
Waluyo menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada pengajuan surat resmi terkait perubahan alih fungsi rumah tinggal milik Pendeta NJW, yang beralamat di Blok R1 No. 2 RT.05 RW.02, menjadi rumah ibadah atau gereja.
“Walaupun (dari 2015) mendapat penolakan, akan tetapi Pendeta NJW tetap melaksanakan kegiatan peribadatan rutin setiap minggu,” ujarnya.
Kejadian ini menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria berbaju hitam bersama warga lainnya menyatakan keberatan atas perayaan Natal di perumahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ia dan sejumlah warga telah menyampaikan surat penolakan kepada lurah dan kapolsek setempat.
Di bagian lain video, seorang pendeta yang mengenakan jas terlihat berorasi di depan portal jalan masuk yang telah ditutup oleh warga, menunjukkan bahwa situasi ini menjadi sorotan dan mencerminkan adanya ketegangan antara warga dan pihak gereja.
(Kontributor  Bogor Afdhalul Ikhsan)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.