Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar Megapolitan 13 November 2024

Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 November 2024

Mengaku Jadi Pemenang Tender Pemkot Jaktim, Wanita Ini Tipu Lima Korban hingga Rp 5,8 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–  Seorang perempuan warga Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur berinisial FD (49) menjadi pelaku penipuan dan penggelapan proyek pengadaan sejumlah barang.
Dengan mengaku sebagai salah satu pemenang tender dari proyek pengadaan barang di kantor Wali Kota Jakarta Timur, FD menawarkan kerja sama dengan para korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setidaknya ada lima korban FD yang telah membuat laporan ke polisi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 5,8 miliar.
“Di antaranya pengadaan
life jacket
dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan dan pembuatan masker,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, proyek pengadaan barang tersebut juga meliputi pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Untuk meyakinkan korban, FD membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) yang dibutuhkan dalam pengadaan barang. 
“Setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka,” kata Ade Ary.
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa semua pemenang tender pengadaan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sosok FD bukan merupakan pemenang tender. Bahkan, FD tak pernah ikut lelang tender di Pemerintahan Kota Jakarta Timur. 
“Seolah-olah dia menjadi pemenang tender A, B, C, D, kemudian membuat rincian perencanaan biaya untuk meyakinkan korban,” ujar Ade Ary.
Setelah menjalani pemeriksaan, FD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan
penggelapan uang

Kepada polisi, FD mengaku, sebagian uang hasil kejahatan tersebut ia gunakan untuk membayar utang.
“Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan,” pungkas Ade Ary.
FD kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.