Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menceritakan detik-detik dirinya dianiaya pada 17 Oktober 2024 lalu.
Ayu dianiaya George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko, setelah menolak memenuhi permintaan pribadi pelaku.
Ayu mengatakan, insiden bermula saat George memesan makanan melalui aplikasi ojek online dan memintanya mengantarkan ke kamar pribadinya.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan ini disebut memicu amarah George.
“Ada hal lain juga dari sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, babu. Terus dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” kata Ayu saat mengadu ke Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Akibat penolakan tersebut, Ayu mengaku dilempari berbagai benda, termasuk patung, bangku, mesin EDC, hingga loyang kue oleh pelaku.
“Dari situ saya menolak, pas saya menolak berkali-kali, dia melempar saya pakai patung, melempar saya pakai bangku, abis itu melempar saya pakai mesin EDC BCA,” ujarnya.
Ayu mengaku sempat mencoba melarikan diri ke luar toko, tetapi kembali masuk untuk mengambil ponsel dan tasnya yang tertinggal.
“Akhirnya saya balik lagi ke dalam, tetapi saya malah dilempari lagi pakai kursi,” ucapnya.
Akhirnya Ayu kabur ke belakang ke tempat yang banyak oven.
“Di situ saya enggak bisa kemana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempari pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.
George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah dilaporkan Dwi Ayu Darmawati.
Polisi diketahui menangkap George Sugama Halim di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur.
Kemudian George pun digiring dari tempat persembunyiannya ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan George ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).
Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.
“Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.
George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.
“No comment,” kata George.