Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas Rp 271 Miliar di Lampung…
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan
participating interest
atau komisi migas di Provinsi Lampung telah menyeret tiga petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi tersangka, serta dua mantan gubernur yang saat ini sedang diperiksa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan, total uang komisi yang diduga terlibat mencapai 17,28 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 271 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya menyatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 200 miliar.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Lampung telah berhasil menyelamatkan Rp 81 miliar.
“Kita juga telah menetapkan tiga orang tersangka atas perkara ini,” kata Armen saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2025) pagi.
Ketiga tersangka tersebut adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), yaitu Heri Wardoyo (komisaris, mantan wakil bupati Tulang Bawang), Hermawan Eriadi (Presiden Direktur), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Armen menambahkan, penyidik juga telah memeriksa dua mantan gubernur, yaitu Arinal Djunaidi (gubernur periode 2019-2024) dan Samsudin (Pj gubernur).
Perkara pengelolaan Participating Interest 10 persen ini telah menimbulkan polemik di kalangan publik Lampung, khususnya di industri migas.
Terdapat dugaan penyelewengan uang komisi yang diterima Pemprov Lampung melalui PT LEB dari PHE OSES dengan nilai mencapai 17,28 juta dollar Amerika.
Uang komisi tersebut kemudian diteruskan oleh PT LEB ke PT LJU (PT Lampung Jasa Utama) sebelum disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Timur.
Penunjukan PT LEB yang berdiri sejak tahun 2020 sebagai pengelola uang komisi juga menimbulkan pertanyaan.
Penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan nomenklatur pendirian PT LEB, baik dalam perda maupun produk hukum lainnya sebagai payung hukum.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 Provinsi Lampung menyebutkan, pembentukan PT LEB hanya berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang disahkan melalui akta notaris.
Berdasarkan perda tersebut, hanya PT LJU yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Provinsi Lampung sebagai Penerima Penawaran Participating Interest 10 persen.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 ayat 6 Pasal 7, dinyatakan bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang dibentuk oleh BUMD untuk pengelolaan Participating Interest harus disahkan melalui perda.
Kementerian ESDM pun menegaskan bahwa PT Lampung Energi Berjaya sebagai anak perusahaan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) tidak dapat melakukan pengelolaan Participating Interest 10 persen.
Armen menegaskan, pengelolaan uang komisi migas ini menyalahi sejumlah aturan karena dana langsung masuk ke PT LEB.
“Ya dana PI (participating interest) langsung masuk ke PT LEB,” kata dia.
Armen menambahkan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi penyidikan terhadap ketiga tersangka agar proses persidangan dapat segera dilakukan.
“Nanti kita tunggu proses persidangan ya, kita masih banyak pendalaman,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menelisik Korupsi Jumbo Komisi Migas 17,28 Juta Dolar AS di Lampung… Regional 23 September 2025
/data/photo/2025/09/22/68d16ccb60f79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)